Pentingnya Komunikasi Publik dalam Proses Kepemiluan
Jakarta, kpu.go.id- Komunikasi publik dalam pemilihan umum (pemilu) dilakukan untuk menyampaikan pesan yang ada di dalam penyelenggaraan pemilu yang harus disampaikan kepada masyarakat. Hal itu penting, mengingat masyarakat berhak mengetahui seluruh proses dan tahapan pemilu.
“Kita perlu melakukan komunikasi publik,
karena ada hak publik yang ingin mengetahui tentang proses kepemiluan,
sekaligus sebagai kewajiban kita sebagai penyelenggara pemilu untuk memenuhi
hak publik tersebut,” ungkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
(KPU RI) Sigit Pamungkas.
Selain untuk memenuhi hak publik, KPU
sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu memiliki kepentingan yang ingin
dituju. Untuk mencapai tujuan tersebut, harus dilakukan dengan komunikasi
publik.
“Kalau kita tidak pernah mengomunikasikan
kepada seluruh pihak, maka kepentingan-kepentingan organisasi KPU tidak dapat
terwujud dengan baik. Bahasa legalnya ialah tidak pernah dapat melakukan tugas
dengan baik,” sambung Sigit.
Hal tersebut dipaparkan Sigit Pamungkas dalam
Knowledge Exchange Desain Komunikasi
Publik Badan Penyelenggara Pemilu gelombang ke-2, Kamis (12/2), di Hotel
Aryaduta, Jakarta. Acara ini merupakan kerja sama antara KPU dengan Australian Election Commision (AEC) sebagai
ajang pertukaran pengetahuan dan pengalaman sesama penyelenggara pemilu di
masing-masing negara.
Sigit menambahkan, tujuan dari komunikasi
publik dalam pemilu tidak hanya bersifat tunggal, tetapi berlapis dan
hierarkis.
“Komunikasi tidak hanya sekedar menyampaikan,
tapi untuk memastikan bahwa publik harus dapat memahami. Selain itu, ada
efek-efek yang diharapkan, seperti partisipasi publik dan kepercayaan terhadap
penyelenggara pemilu,” lanjutnya.
Dalam melakukan komunikasi publik, perlu
menggunakan berbagai saluran media yang ada, agar hal tersebut berjalan lebih
efektif. “Perhatikan juga dengan apa yang ingin disampikan dan penggunaan
bahasa tubuh dalam penyampaian pesan tersebut,” ujar Sigit.
Peita Mamo, narasumber dari pihak AEC memaparkan
tentang penggunaan intranet dalam melakukan komunikasi internal diantara staf
dan pimpinan. Disamping itu, intranet juga dimanfaatkan dalam melakukan
koordinasi antara AEC pusat dan daerah.
“Intranet ini merupakan saluran khusus
yang dikembangkan dalam menyebarkan informasi kepada seluruh staf yang ada di
AEC, ataupun antara tingkat pusat dan daerah. Jadi seluruh personil dapat
langsung meng-update informasi yang
berkembang di internal kami,” pungkas Peita.
Hadir pada gelombang ke-2 ini Anggota KPU
Provinsi Divisi Sosialisasi dari Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung,
Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur dan
Papua Barat, serta pejabat dan
staf di Sekretariat Jenderal
KPU. Sedangkan pihak AEC hadir
pula, Kepala Perwakilan di Indonesia Shan Strugnell. (ook/red.FOTO KPU/dosen/hupmas)